National

Muktamar Ke 35 NU, Putuskan Bitcoin Sebagai Aset Dan Alat Transaksi

Muktamar Ke 35 NU, Putuskan Bitcoin Sebagai Aset Dan Alat Transaksi

Jombang, Kampasnews.com Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memberikan putusan tegas terhadap kedudukan Bitcoin. Dalam perspektif fikih, Bitcoin dinyatakan sah sebagai aset dan alat transaksi, tetapi tidak dapat dijadikan mata uang yang berlaku di Indonesia. Keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah yang dilaporkan dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU di Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur pada Sabtu (29/8/2026).

 

Laporan disampaikan Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) yang juga menjadi Pimpinan Sidang Bahtsul Masail Waqi’iyah, KH Mahbub Maafi. Laporan tersebut diterima Pimpinan Sidang Pleno III Prof M Nuh yang juga menjabat Ketua SC Muktamar Ke-35 NU.

 

Nasional MUKTAMAR KE-35 NU Muktamar Ke-35 NU Putuskan Bitcoin sebagai Aset dan Alat Transaksi, Bukan Mata Uang NU Online · Ahad, 30 Agustus 2026 | 11:30 WIB Penyerahan dokumen komisi bahtsul masail waqi'iyah dalam sidang pleno iii muktamar ke-35 nu di gedung seba guna pondok pesantren bahrul ulum tambakberas jombang jawa timur sabtu (29/8/2026). (Foto: NU Online/Muntaha) Rikhul Jannah Kontributor Jombang, NU Online Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memberikan putusan tegas terhadap kedudukan Bitcoin. Dalam perspektif fikih, Bitcoin dinyatakan sah sebagai aset dan alat transaksi, tetapi tidak dapat dijadikan mata uang yang berlaku di Indonesia. Keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah yang dilaporkan dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU di Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur pada Sabtu (29/8/2026). Laporan disampaikan Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) yang juga menjadi Pimpinan Sidang Bahtsul Masail Waqi’iyah, KH Mahbub Maafi. Laporan tersebut diterima Pimpinan Sidang Pleno III Prof M Nuh yang juga menjabat Ketua SC Muktamar Ke-35 NU. Baca Juga Hukum Transaksi dengan Bitcoin Komisi tersebut membahas dua pertanyaan pokok. Pertama, menurut fikih, apakah Bitcoin memenuhi syarat sebagai mal (harta) dan tsaman (alat tukar)? Hasil pembahasan menyatakan Bitcoin memenuhi syarat sebagai mal dan tsaman. Pertimbangan tersebut didasarkan pada sejumlah hal, yakni Bitcoin memiliki manfaat yang nyata, manfaatnya diperbolehkan menurut syariat dan bernilai menurut ‘urfunnas. Selain itu, fluktuasi nilai Bitcoin secara faktual tidak pernah mencapai titik nol atau tidak berharga. Bitcoin juga dapat ditunaikan atau ditukar dengan barang lain, bisa dipindahtangankan dari satu pemilik ke pemilik lain, serta memiliki private key yang menjadikan Bitcoin aman dari dharar. Kiai Mahbub menegaskan bahwa pembahasan komisi tidak menempatkan Bitcoin sebagai uang yang berlaku di Indonesia.

 

Nasional MUKTAMAR KE-35 NU Muktamar Ke-35 NU Putuskan Bitcoin sebagai Aset dan Alat Transaksi, Bukan Mata Uang NU Online · Ahad, 30 Agustus 2026 | 11:30 WIB Penyerahan dokumen komisi bahtsul masail waqi'iyah dalam sidang pleno iii muktamar ke-35 nu di gedung seba guna pondok pesantren bahrul ulum tambakberas jombang jawa timur sabtu (29/8/2026). (Foto: NU Online/Muntaha) Rikhul Jannah Kontributor Jombang, NU Online Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memberikan putusan tegas terhadap kedudukan Bitcoin. Dalam perspektif fikih, Bitcoin dinyatakan sah sebagai aset dan alat transaksi, tetapi tidak dapat dijadikan mata uang yang berlaku di Indonesia. Keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah yang dilaporkan dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU di Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur pada Sabtu (29/8/2026). Laporan disampaikan Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) yang juga menjadi Pimpinan Sidang Bahtsul Masail Waqi’iyah, KH Mahbub Maafi. Laporan tersebut diterima Pimpinan Sidang Pleno III Prof M Nuh yang juga menjabat Ketua SC Muktamar Ke-35 NU. Baca Juga Hukum Transaksi dengan Bitcoin Komisi tersebut membahas dua pertanyaan pokok. Pertama, menurut fikih, apakah Bitcoin memenuhi syarat sebagai mal (harta) dan tsaman (alat tukar)? Hasil pembahasan menyatakan Bitcoin memenuhi syarat sebagai mal dan tsaman. Pertimbangan tersebut didasarkan pada sejumlah hal, yakni Bitcoin memiliki manfaat yang nyata, manfaatnya diperbolehkan menurut syariat dan bernilai menurut ‘urfunnas. Selain itu, fluktuasi nilai Bitcoin secara faktual tidak pernah mencapai titik nol atau tidak berharga. Bitcoin juga dapat ditunaikan atau ditukar dengan barang lain, bisa dipindahtangankan dari satu pemilik ke pemilik lain, serta memiliki private key yang menjadikan Bitcoin aman dari dharar. Kiai Mahbub menegaskan bahwa pembahasan komisi tidak menempatkan Bitcoin sebagai uang yang berlaku di Indonesia. Baca Juga Silang Pendapat Muktamarin di Bahtsul Masail Waqi'iyah tentang Bitcoin “Soal kripto tapi lebih spesifik kepada Bitcoin. Kira-kira Bitcoin itu apa? ada pertanyaan yang banyak dalam konteks ini. Kita tidak mengategorikan Bitcoin sebagai uang, (karena) mata uang yang berlaku di Indonesia adalah rupiah. Makanya kita menggunakan pendekatan yang dilakukan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) (sebagai) aset digital. Kripto sebagai aset digital,” tuturnya saat ditemui NU Online setelah sidang Pleno III. Menurutnya, Bitcoin memiliki basis pencatatan yang terdesentralisasi. Meski, karakter tersebut tidak menghilangkan statusnya sebagai alat tukar atau uang dalam perspektif fikih. “Yang basis pencatatannya, itu terdesentralisasi. Itu di dalam pandangan para muktamirin (peserta muktamar), apakah dia termasuk mal atau bukan? Jawabannya ternyata mal,” ujarnya.

 

Nasional MUKTAMAR KE-35 NU Muktamar Ke-35 NU Putuskan Bitcoin sebagai Aset dan Alat Transaksi, Bukan Mata Uang NU Online · Ahad, 30 Agustus 2026 | 11:30 WIB Penyerahan dokumen komisi bahtsul masail waqi'iyah dalam sidang pleno iii muktamar ke-35 nu di gedung seba guna pondok pesantren bahrul ulum tambakberas jombang jawa timur sabtu (29/8/2026). (Foto: NU Online/Muntaha) Rikhul Jannah Kontributor Jombang, NU Online Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memberikan putusan tegas terhadap kedudukan Bitcoin. Dalam perspektif fikih, Bitcoin dinyatakan sah sebagai aset dan alat transaksi, tetapi tidak dapat dijadikan mata uang yang berlaku di Indonesia. Keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah yang dilaporkan dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU di Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur pada Sabtu (29/8/2026). Laporan disampaikan Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) yang juga menjadi Pimpinan Sidang Bahtsul Masail Waqi’iyah, KH Mahbub Maafi. Laporan tersebut diterima Pimpinan Sidang Pleno III Prof M Nuh yang juga menjabat Ketua SC Muktamar Ke-35 NU. Baca Juga Hukum Transaksi dengan Bitcoin Komisi tersebut membahas dua pertanyaan pokok. Pertama, menurut fikih, apakah Bitcoin memenuhi syarat sebagai mal (harta) dan tsaman (alat tukar)? Hasil pembahasan menyatakan Bitcoin memenuhi syarat sebagai mal dan tsaman. Pertimbangan tersebut didasarkan pada sejumlah hal, yakni Bitcoin memiliki manfaat yang nyata, manfaatnya diperbolehkan menurut syariat dan bernilai menurut ‘urfunnas. Selain itu, fluktuasi nilai Bitcoin secara faktual tidak pernah mencapai titik nol atau tidak berharga. Bitcoin juga dapat ditunaikan atau ditukar dengan barang lain, bisa dipindahtangankan dari satu pemilik ke pemilik lain, serta memiliki private key yang menjadikan Bitcoin aman dari dharar. Kiai Mahbub menegaskan bahwa pembahasan komisi tidak menempatkan Bitcoin sebagai uang yang berlaku di Indonesia. Baca Juga Silang Pendapat Muktamarin di Bahtsul Masail Waqi'iyah tentang Bitcoin “Soal kripto tapi lebih spesifik kepada Bitcoin. Kira-kira Bitcoin itu apa? ada pertanyaan yang banyak dalam konteks ini. Kita tidak mengategorikan Bitcoin sebagai uang, (karena) mata uang yang berlaku di Indonesia adalah rupiah. Makanya kita menggunakan pendekatan yang dilakukan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) (sebagai) aset digital. Kripto sebagai aset digital,” tuturnya saat ditemui NU Online setelah sidang Pleno III. Menurutnya, Bitcoin memiliki basis pencatatan yang terdesentralisasi. Meski, karakter tersebut tidak menghilangkan statusnya sebagai alat tukar atau uang dalam perspektif fikih. “Yang basis pencatatannya, itu terdesentralisasi. Itu di dalam pandangan para muktamirin (peserta muktamar), apakah dia termasuk mal atau bukan? Jawabannya ternyata mal,” ujarnya. Baca Juga Hukum Bitcoin Halal atau Haram? Statusnya akan Dibahas di Muktamar ke-35 NU “Karena memang salah satu argumentasinya, sesuatu disebut sebagai mal itu adalah bita’amamulinas, orang mengatakan itu memang berharga, memiliki nilai manfaat,” lanjutnya. Pertanyaan kedua adalah hukum mentransaksikan Bitcoin. Komisi menyatakan transaksi Bitcoin sebagai aset digital sah dan diperbolehkan. “Mentransaksikan bitcoin sebagai aset digital itu adalah sah dan diperbolehkan,” tegas Kiai Mahbub. Namun, ketika Bitcoin ditempatkan sebagai mata uang, hukumnya berubah yaitu haram. Komisi menyatakan menjadikan Bitcoin sebagai mata uang adalah sah, tetapi haram karena bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. “Sedang menjadikan Bitcoin sebagai mata uang (itu) sah. Namun, karena bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia, nomor 7 tahun 2011, jadi nggak boleh, jadi haram. Sah tapi haram,” katanya. Kiai Mahbub menyampaikan bahwa persoalannya bukan semata-mata pada teknologi Bitcoin, melainkan pada kedudukannya sebagai mata uang yang berhadapan dengan ketentuan hukum nasional. “Haramnya karena bertentangan dengan Undang-Undang. Karena mata uangnya kan rupiah. Kalau kita bikin alat tukar biasa saja. Tapi karena ada larang dari pemerintah, inilah yang menjadikan haram. Sah tapi haram itu penting bahasa itu,” jelasnya. KH Mahbub berharap hasil keputusan tersebut menjadi pedoman bagi warga NU dalam menyikapi perkembangan teknologi dan ekonomi digital. “Saya berharap mari kita warga NU untuk memperhatikan hasil-hasil keputusan dan menjadi rujukan mereka dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya.

 

 

Muhamad Lukman Nurhakim
Ditulis oleh
Muhamad Lukman Nurhakim

Muhamad Lukman Nurhakim lahir di Pekalongan, 16 Maret 1998. Sejak kecil ia dikenal sebagai pribadi yang tekun, memiliki rasa ingin tahu tinggi, dan semangat untuk terus belajar. Perjalanan pendidikannya dimulai di SDN 01 Tegalontar, dilanjutkan di SMPN 1 Siwalan. Ketertarikannya pada dunia kreatif dan teknologi mengantarkannya ke SMK Syubbanul Wathon Tegalrejo, Magelang jurusan Multimedia. Di sinilah fondasi kemampuan dalam desain, visual, dan komunikasi digital mulai ia bangun. Untuk memperluas wawasan dan mengasah pola pikir, ia kemudian menempuh pendidikan S1 di Institut Agama Islam Negeri Pekalongan. Kombinasi antara kemampuan teknis dari dunia multimedia dan wawasan akademik menjadi bekal utama dalam setiap langkah karirnya. Saat ini, Muhamad Lukman Nurhakim merupakan bagian dari tim utama di balik berdirinya Media Kampasnews.com. Melalui perannya di media, ia berkomitmen untuk menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat. Ia percaya bahwa media memiliki peran penting dalam membangun kesadaran publik dan mendorong perubahan positif. Dengan semangat belajar, integritas, dan dedikasi, ia terus berupaya berkembang serta memberikan kontribusi terbaik di bidang jurnalistik dan komunikasi.

Bagikan: