BNN Sarankan Pemerintah Larang Total Rokok Elektrik
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan total rokok elektrik atau vape melalui Peraturan Presiden (Perpres). Usulan tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik di Kemenko PMK pada 9 September 2026, sebagai langkah untuk mencegah penyalahgunaan zat berbahaya melalui produk vape.
Sepanjang 2026, BNN mengungkap 26 kasus dengan barang bukti antara lain 3.485 cartridge vape, 8.276,15 mililiter etomidate, 1,3 ton ketamin, dan 2,6 ton metamfetamina cair. BNN menilai temuan tersebut menunjukkan potensi rokok elektrik digunakan sebagai sarana peredaran zat narkotika dan adiktif yang dapat berdampak pada kesehatan masyarakat.
#gnfi
#goodnewsfromindonesia
#indonesia
#makintahuindonesia

