Purbaya Sempat Tunda, Djp Kini Resmi Tarik Pajak Penjualan Online Mulai 1 Oktober
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen bagi pedagang online mulai berlaku 1 Oktober 2026. Kebijakan ini sebelumnya sempat ditunda oleh Purbaya dengan pertimbangan menjaga daya beli masyarakat yang saat itu dinilai belum stabil.
Kini, DJP menyebut sejumlah platform seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli telah siap secara teknis untuk menjalankan aturan tersebut. DJP menegaskan kebijakan ini bukan pajak baru, melainkan penyederhanaan mekanisme pemungutan. Sementara itu, UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan pajak.

